Pegadaian sekarang hadir dengan wajah baru, dengan program-program baru yang sangat menguntungkan konsumen membuat pelayanan Pegadaian semakin bagus. Pegadaian memang dibutuhkan sekali karena mendapatkan dana itu mudah sekali di Pegadaian, di Pegadaian sistem peminjaman dananya berbeda dengan yang di Bank.
Sistemnya sendiri adalah konsumen menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang, barang yang digadaikan juga harus memenuhi kriteria tertentu tidak sembarang barang bisa digadaikan.
Jika menggadaikan barang perlu tahu aturan Pegadaian barang jika barang memasuki masa lelang karena jika melebihi batas waktunya maka barang akan dilelang. Jadi sebisa mungkin barang bisa ditebus sebelum waktu atau jatuh temponya sebab jika tidak barang tidak akan kembali lagi dan akhirnya konsumen harus merelakan barangnya.
Masa Tenggang Pegadaian
Memang menggadaikan barang di Pegadaian itu mudah sekali, tetapi harus patuh juga dengan aturannya karena melanggar aturan nasabah atau konsumen bisa dikenakan denda. Baca Mengajukan Pinjaman Jaminan SK PNS Dan Karyawan,Ajukan Pada Bank Ini
Sebenarnya aturan Pegadaian barang jika barang memasuki masa lelang itu dibuat bukan untuk menyulitkan konsumen tetapi untuk melindungi konsumen agar tidak susah lagi jika menggadaikan barang.
Sebab jika sampai barang konsumen ini dilelang maka nama konsumen akan jelek namanya dan untuk menggunakan jasa Pegadaian lagi akan sulit karena sudah tidak akan diizinkan lagi. Ada beberapa dampak yang akan dirasakan konsumen jika sampai melebihi batas masa tenggang dan penjelasan mengenai dampak tersebut ada di bawah ini.
-
Barang Dilelang
Setelah nasabah menggadaikan barang miliknya maka masa tenggang sudah berlaku, pada jangka waktu tersebut nasabah diharuskan bisa membayar biaya menggadaikan barangnya. Rata-rata waktunya adalah sesuai dengan besarnya uang yang didapatkan nasabah dan juga sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara pihak nasabah dan Pegadaian. Baca 5 Leasing Bank Pinjaman BPKB Mobil Dengan Bunga Rendah
Jika memang nasabah tidak bisa menebus barangnya melebihi batas waktunya maka pihak Pegadaian akan memberikan keringanan dengan memberikan masa perpanjangan selama 20 hari. Tetapi jika dalam masa perpanjangan ini nasabah tetap tidak bisa melunasi atau menebus barangnya maka barang tersebut akan dilelang.
-
Mendapatkan Denda
Semua bentuk pinjaman baik yang meminjam dengan barang jaminan atau menggadaikan barang pasti akan ada biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya. Seperti halnya di Pegadaian juga seperti itu setelah menggadaikan pasti harus mengikuti semua aturan Pegadaian barang jika barang memasuki masa lelang, jika nasabah sampai melanggar maka akan dikenakan denda.
Denda ini dihitung berdasarkan besarnya pinjaman atau dana yang didapat saat menggadaikan barang. Pembayaran pinjaman ini bisa dengan mencicil atau bisa dengan langsung membayar penuh saat jatuh tempo. Untuk biaya yang harus dibayarkan saat mencicil adalah biaya pinjaman, sewa modal dan juga bunganya.
Berapa Harga Barang Yang Dilelang Di Pegadaian?
Jika menggadaikan barang tentu harus tahu berapa harga asli dari barang tersebut, karena dengan mengetahui harga barang maka nasabah juga akan tahu berapa uang yang didapatkan dari menggadaikan barang tersebut.
Tetapi bukan itu saja yang perlu diketahui nasabah, ada hal lain yang perlu diketahui yaitu berapa harga barangnya nanti jika akan dilelang. Jika sesuai dengan aturan Pegadaian barang jika barang memasuki masa lelang maka barangnya ini akan dilelang dengan harga minimal yang jumlahnya sesuai dengan sisa pokok hutang dari nasabah. Baca Produk Pinjaman Bank Mandiri ,Pahami Jenis Dan Syaratnya Ini
Jadi jika nasabah itu hutangnya tinggal 3 juta maka harga lelang dibuka dengan harga 3 juta dan maksimalnya tergantung dari penawaran pada lelang tersebut.