Pinjaman Bank Mandiri Agunan Sertifikat Rumah – Berada dalam situasi mendesak di mana anda membutuhkan uang tunai untuk suatu kebutuhan, maka mengajukan pinjaman adalah solusi yang terbaik. Pinjaman ini ada berbagai jenis yang berbeda dan dapat berbeda juga bergantung dengan di bank mana anda mengajukan pinjamannya.
Jika anda mengajukan pinjaman di bank mandiri, maka anda dapat mencoba ajukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah. Jenis pinjaman yang satu ini diketahui menawarkan besar pinjaman yang fantastis dan prosesnya yang mudah juga cepat.
Bank mandiri sebagai salah satu bank persero ini memang cukup populer untuk masyarakat. Cabangnya tersebar di seluruh Indonesia dan diketahui memiliki banyak sekali nasabah hingga saat ini. Kepercayaan nasabah untuk bank ini pun sudah tidak diragukan lagi, sehingga ketika nasabah membutuhkan dana tidak segan untuk menggadaikan asetnya ke bank mandiri.
Salah satu aset yang sering dijadikan agunan untuk pinjaman mandiri adalah sertifikat rumah. Alasannya berkaitan dengan bank mandiri yang memberikan taksiran pinjaman sangat besar dan diketahui dapat mencapai hingga nilai pinjaman 1 milyar rupiah. Nilai yang sangat fantastis bukan?
Besar pinjaman yang tinggi dan kemudahannya ini tentu membuat penasaran apa program dari bank mandiri yang terkait ini. Anda pun tentu sudah penasaran dengan syarat dan ketentuan agar dpaat melakukan ajukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah hingga mencapai 1 milyar rupiah. Bagi anda yang penasaran, tenang saja pada bagian berikutnya akan dibahas lebih lengkap mengenai hal tersebut. Baca Mengajukan Pinjaman BCA Jaminan BPKB Motor Bisa Kok KKB Refinancing saja
Ajukan Pinjaman Mandiri Agunan Sertifikat Rumah Hingga 1 Milyar Rupiah
Pinjaman dari bank mandiri yang menggunakan agunan sertifikat rumah dan memungkinkan anda mendapatkan pinjaman hingga 1 milyar rupiah adalah program Kredit Multiguna Mandiri. Program ini dapat anda ajukan untuk berbagai tujuan pinjaman, seperti menambah modal usaha, membeli rumah, dan berbagai kebutuhan lainnya. Semakin besar nilai aset yang anda ajukan sebagai agunan, maka semakin besar juga pinjaman yang akan anda dapatkan.
Anda dapat menggunakan agunan sertifikat rumah dan nilai rumah yang tinggi bahkan memungkinkan anda untuk mendapatkan pinjaman hingga 1 milyar rupiah.
Namun untuk catatan, nilai pinjaman yang akan anda dapatkan adalah maksimal 70% dari nilai taksiran sertifikat rumah yang anda jadikan agunan. Jadi nilai rumah yang anda ajukan haruslah lebih dari 1 milyar rupiah 70% untuk mendapatkan sejumlah pinjaman yang anda harapkan.
Ketentuan Pinjaman Mandiri dengan Agunan Sertifikat Rumah
Agar anda dapat mengajukan sejumlah pinjaman sesuai dengan ketentuan dari program kredit multiguna mandiri ini, maka anda harus mengetahui dahulu apa saja ketentuan tersebut. Khususnya ketentuan ini mengatur mengenai rumah yang diajukan sertifikatnya sebagai jaminan. Baca UPDATE Syarat Dan Cara Mengajukan Pinjaman Kupedes BRI
Ada beberapa ketentuan terkait sertifikat, berikut ini penjelasan mengenai seluruh ketentuan tersebut.
- Satu nasabah hanya boleh mengajukan maksimal dua unit sertifikat rumah sebagai agunan.
- Rumah harus memiliki surat pendukung seperti surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Nilai jual sertifikat rumah tidak boleh kurang dari Rp50.000.000 menjadi nilai pinjaman. Jika kurang pengajuan otomatis ditolak.
- Tidak boleh mengajukan sertifikat rumah tanpa penghuni, yang sudah tidak terawat, dan merupakan bangunan tua juga rusak.
- Rumah harus memiliki fasilitas jalanan dengan lebar 3 meter dan jarak dari kawasan tegangan tinggi minimal 20 meter.
- Kawasan rumah bukanlah kawasan rawan banjir, longsor, dan bencana alam lainnya dalam kurun waktu dua tahun belakangan.
Syarat Debitur yang Diterima untuk Pinjaman Mandiri dengan Agunan Sertifikat Rumah
Selain persyaratan mengenai rumah yang digadaikan atau dijadikan agunan, ada juga persyaratan mengenai debitur yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut memuat apa saja yang harus dilengkapi oleh debitur agar permohonan pinjamannya diterima. Berikut ini syarat lengkap debitur dari pinjaman mandiri program kredit multiguna.
- Debitur haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal debitur adalah 21 tahun dan saat cicilan lunas maksimal usia debitur adalah 55 – 60 tahun
- Penghasilan tetap debitur minimal adalah Rp4.000.000 setiap bulannya
- Debitur memiliki surat keterangan kerja atau memiliki usaha
Berikut tadi penjelasan mengenai apa saja yang perlu anda ketahui untuk ajukan pinjaman mandiri agunan sertifikat rumah dan mencapai pinjaman hingga 1 milyar rupiah. Sudah cukup jelas bukan apa saja yang harus anda siapkan untuk pengajuannya? Baca Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor Di Pegadaian ,15 Menit Cair
Namun anda tetap harus mempertimbangkan mengenai pinjaman ini. Jangan mengambil pinjaman terlelu besar dan melebihi kemampuan anda. Akibat dan resiko pinjaman ini akan sangat merugikan anda nantinya. Jadi berhati-hati dan pertimbangkanlah dengan baik sebelum mengajukan pinjaman!